Wali nikah merupakan rukun dalam pernikahan. Sebutkan 4 orang yang berhak menjadi wali nikah!
Jawaban
Empat orang yang berhak menjadi wali nikah:
1) Bapak,
2) Kakek,
3) Saudara laki-laki sekandung,
4) Saudara laki-laki sebapak,
5) Saudara laki-laki seibu,
72 total views, 1 views today