Perhatikan narasi berikut ini! Tujuan disyariatkannya hukum Islam (maqashid al-syari’ah)

Diposting pada

Perhatikan narasi berikut ini! Tujuan disyariatkannya hukum Islam (maqashid al-syari’ah) adalah terwujudnya kemaslahatan kehidupan manusia, mewujudkan kebaikan, menghindarkan kesulitan, dan menolak mudarat. Jelaskan dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud!

Jawaban
Dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud:
– Munculnya ketimpangan dalam kehidupan beragama
– Kekacauan kehidupan sosial bermasyarakat
– Dilanda rasa gelisah dan khawatir
– Muncul ketidakadilan dan konflik sosial

 

 55 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *