Perhatikan narasi berikut ini! Tujuan disyariatkannya hukum Islam (maqashid al-syari’ah) adalah terwujudnya kemaslahatan kehidupan manusia, mewujudkan kebaikan, menghindarkan kesulitan, dan menolak mudarat. Jelaskan dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud!
Jawaban
Dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud:
– Munculnya ketimpangan dalam kehidupan beragama
– Kekacauan kehidupan sosial bermasyarakat
– Dilanda rasa gelisah dan khawatir
– Muncul ketidakadilan dan konflik sosial
55 total views, 1 views today