Perhatikan hadis di bawah ini! Hadis di atas menjadi dasar penetapan hukum menikah bagi seorang laki-laki. Sesuai hadis tersebut, menikah hukumnya wajib bagi orang yang….
A. sudah memiliki pekerjaan tetap dan memiliki rumah sendiri serta memiliki tabungan
B. tidak ada alasan untuk menolak ataupun menerima dilakukannya sebuah pernikahan
C. sudah mampu menikah secara lahir batin serta tidak sanggup menghindar dari zina
D. sudah mampu menikah secara lahir batin dan mampu menghindar dari zina
E. sudah memiliki syarat-syarat sesuai dengan peraturan di lingkungan masyarakat
Jawaban
C
87 total views, 1 views today