Nabi Muhammad Saw. memerintahkan untuk menikah, sebagaimana dalam sebuah hadis

Diposting pada

Nabi Muhammad Saw. memerintahkan untuk menikah, sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abdullah bin Mas’ud r.a., ia berkata: ’kami bersama Nabi Saw. sebagai pemuda yang tidak mempunyai apa-apa, lalu beliau bersabda kepada kami:
Hikmah dari disyariatkannya pernikahan adalah sebagai berikut, kecuali ….
A. memperoleh keturunan yang sah
B. mendapatkan ketenangan dalam berumah tangga
C. menambah beban ekonomi masyarakat
D. untuk menjaga kelestarian keturunan
E. melaksanakan sunah Nabi Saw.

Jawaban
C

 48 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *